Istilah “Istitha’ah kesehatan” menjadi santer dalam topik pembicaraan tentang haji pada akhir-akhir ini. Bahkan pemerintah Indonesia menjadikan istitha’ah kesehatan sebagai syarat mutlak untuk bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024 mendatang. Jamaah calon haji tidak akan bisa membayar biaya pelunasan haji kalau tidak ada surat rekomendasi Istitha’ah dari pihak Kesehatan. Sehingga persyaratan istitha’ah Kesehatan ini menjadi syarat mutlak pertama untuk bisa mengikuti ibadah haji di tahun 2024 mendatang. Tapi Sebagian Masyarakat mungkin masih belum faham dengan istilah “Istitha’ah” dan masih bertanya-tanya tentang apa yang di maksud dengan “Istitha’ah” tersebut?
Istilah Istitha’ah berasal dari Bahasa Arab, yang bermakna “Mampu”.
Al-Raghib al-Asfahani, salah seorang ulama bahasa dan pakar al-Qur’an, ketika menguraikan pengertian kata istitha’ah, menjelaskan bahwa istitha‘ah adalah kata yang mengandung makna kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang diinginkannya.
Kata Istitha’ah dalam istilah haji sebenarnya mengacu pada Alquran ayat 97 dari surat Ali Imron [1], yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam ayat tersebut di sebutkan kalimat “…Manistathoa ilaihi sabiilaa..” yang artinya “…Bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…”
Para imam fuqaha secara umum mengelompokan pengertian kalimat tersebut menjadi dua kategori, yaitu istitha‘ah (kemampuan jalan) yang berkaitan dengan hal-hal di dalam diri calon jamaah haji, seperti kemampuan fisik atau kesehatan badan dan istitha‘ah yang berkaitan dengan hal-hal di luar diri calon jamaah haji, seperti kemampuan finansial, perbekalan, keamanan perjalanan, sarana transportasi dan sebagainya.
Definisi Istitha'ah Kesehatan Haji:
Istithaah Kesehatan Jamaah Haji adalah kemampuan Jamaah Haji dari aspek Kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jamaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam [2]
Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap:
- Tahap Pertama; dilaksanakan pada saat Jamaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi, dengan tujuan untuk menentukan status Kesehatan Jamaah Haji Resiko Tinggi atau Tidak Resiko Tinggi. Pemeriksaan tahap 1 dilaksanakan di Puskesmas dan atau Rumah Sakit Rujukan.
- Tahap Kedua; dilaksanakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jamaah Haji pada tahun berjalan. Tujuan pemeriksaan tahap 2 adalah untuk menentukan Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Pemeriksaan tahap 2 dilakukan di Puskesmas dan atau Rumah Sakit Rujukan.
- Tahap Ketiga; dilaksanakan dengan tujuan menetapkan status Kesehatan Jamaah Haji Laik atau Tidak Laik Terbang.
- Pemeriksaan tahap dilaksanakan di Embarkasi pada saat menjelang pemberangkatan.
Mengapa Istitha'ah Kesehatan menjadi isu yang sangat penting di masa sekarang?
Di masa sekarang yang serba modern, masalah transportasi, keamanan perjalanan, finansial dan perbekalan mungkin sudah tidak lagi menjadi masalah yang utama. Umumnya para calon jamaah haji sudah mampu dengan semua hal tersebut. Justru yang seringkali menjadi masalah di masa sekarang adalah yang berkaitan dengan masalah kemampuan fisik dan Kesehatan badan. Karena banyak di antara calon jamaah haji yang ternyata menderita penyakit degenerative.
Tingkat kematian jamaah haji beberapa tahun belakangan ini cukup tinggi. Padahal pemerintah Arab Saudi sudah banyak membangun fasilitas untuk keperluan dan kenyamanan para jamaah haji, namun tetap saja jumlah jamaah haji yang wafat masih banyak. Faktor yang mendominasi angka kematian jamaah yang tinggi adalah factor penyakit bawaan dan factor usia yang sudah lanjut.
Sudah kita ketahui bersama, bahwa di era modern yang serba instan ini ternyata juga dapat menimbulkan dampak yang kurang baik di bidang kesehatan, diantaranya adalah merebaknya penyakit generative seperti diabetes, hipertensi, stroke, pnomonia, gagal jantung, gagal ginjal dan jenis penyakit lainnya.
Masyarakat sudah termanjakan oleh teknologi yang membuatnya malas berktivitas fisik, suguhan jenis makanan instan yang beraneka ragam, yang seringkali di campuri dengan berbagai bahan sintetis seperti pengawet, pengempal, penyedap dan lainnya. Kesemuanya itu ternyata berdampak pada Kesehatannya yang lama kelamaan menyebabkan munculnya penyakit degenerative di dalam tubuh sehingga tubuhnya akan semakin melemah dan mengalami banyak kerusakan organ dalam.
Padahal kita tahu,bahwa ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Kalau fisik dan mental melemah karena suatu penyakit maka bisa menyebabkan ketidaknyamanan dalam beribadah haji. Di tambah lagi dengan adanya kerumumunan massa yang berjubel penuh sesak saat berhaji dan cuaca ekstrim negeri arab yang terkenal sangat panas. Kalau kesemuanya itu tidak bisa dihadapi dengan kesabaran Tingkat tinggi maka dapat menimbulkan stress yang akhirnya akan memperparah kondisi penyakit yang dideritanya. Tentunya kesemuanya itu akan mengganggu kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji. Padahal semua calon jamaah haji berharap besar untuk mendapatkan kesempurnaan haji yang mabrur. Oleh karena itu istitha’ah Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting dan menjadi isu pokok dalam pelaksanaan ibadah haji di jaman sekarang.
Jadi para calon jamaah haji di tuntut untuk sehat dan bebas dari penyakit, khususnya penyakit degenerative agar bisa melaksanakan ibadah haji secara paripurna.
Lalu bagaimana caranya agar jamaah haji bisa sehat paripurna bebas dari penyakit degenerative?
Bagi para calon jamaah haji yang memiliki penyakit degenerative seperti diabetes, hipertensi, stroke dan lainnya, yang ingin sembuh bisa bergabung dengan tim Bimbingan haji Istitha’ah Karnus untuk mendapatkan info, tips dan konseling seputar Kesehatan bebas penyakit degenerative melalui link Bimbingan Haji Istitha'ah karnus.
Referensi:
[1] https://quran.com/id/keluarga-imran/97-104
[2] Retno Murniati, dkk dalam BUKU SAKU MANASIK KESEHATAN HAJI SEPANJANG WAKTU, Penerbit Samudra Biru. Tahun 2022



