Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak bisa digantikan dengan amalan lain, meskipun dengan membayar dam (denda). Jika amalan rukun ini ditinggalkan maka ibadah hajinya menjadi tidak sah. Sedangkan Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang apabila salah satu amalan itu tidak dikerjakan, hajinya masih tetap sah namun dia harus membayar denda (dam) karena dia sudah melakukan pelanggaran (berdosa).

Berikut adalah amalan haji yang termasuk ruku haji versi Kementerian agama Republik Indonesia:

  1. Melakukan Ihram (niat haji).
  2. Wukuf di padang arafah. Wukuf artinya “Berhenti” atau “Berdiam diri” dalam keadaan ihrom. Wukuf merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji. Apabila tidak melakukan wukuf maka ibadah hajinya menjadi tidak sah
  3. Thawaf ifadhoh, yaitu thawaf yang dilaksakan setelah meninggalkan padang arafah, dengan mengelilingi kabah sebanyak 7 kali.
  4. Melakukan ibadah sai, yaitu ibadah yang dilakukan dengan berjalan kaki atau lari kecil dari bukit safa ke Marwa, bolak-balik sebanyak 7 kali. Jarak tempuh satu putaran sekitar 405 meter, jadi total jarak yang ditempuh kurang lebih sekitar 2.8 km.
  5. Tahalul, yaitu dengan mencukur rambut dengan menggunduli rambut atau mencukur pendek rambutnya
  6. Yaitu semua amalan rukun hajinya dilakukan tertib dan berurutan.

 Sedangkan amalan yang termasuk dalam Wajib Haji, adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Ihram (niat haji) di mulai dari lokasi Miqat yang ditentukan. Untuk mengetahui Dimana saja lokasi miqot silahkan lihat artikel ini
  2. Mabit di muzdalifah. Mabit di muzdalifah adalah bermalam di Muzdalifah setelah berangkat dari Arafah. Seorang jamaah harus tiba di Muzdalifah setidaknya setelah tengah malam, meskipun untuk waktu yang singkat.
  3. Mabit di Mina. Yaitu bermalam di Mina pada malam kesebelas dan kedua belas bagi mereka yang ingin menyegerakan ibadah hajinya, dan malam ketiga belas bagi mereka yang tidak terburu-buru dengan ibadah Haji mereka
  4. Melempar jumrah ula, wusta dan aqobah. Yaitu melempar Jumrah pada malam idhul qurban, dan tiga Jumrah pada tiga hari Tasyrik (yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).
  5. Thawaf wada, bagi Jemaah haji yang akan segera meninggalkan kota mekah.

Bagi anda, calon jemaah haji yang sedang mengalami masalah kesehatan atau memiliki riwayat penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung dan lainnya yang sedang mencari solusi kesembuhan bisa bergabung untuk mendapatkan bimbingan istitha'ah kesehatan konsep karnus di link ini